Surprise Me!

Sufmi Dasco Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Akan Dipelajari | SAPA MALAM

2025-11-14 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. <br />MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut masih akan mempelajari putusan MK soal polisi aktif yang tidak boleh menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Dasco juga menyebut bahwa tugas kepolisian sebenarnya sudah diatur di UUD 1945, dan mempersilakan kepolisian dan lembaga terkait untuk menjabarkan tugas dan putusan MK tersebut. <br /> <br />Baca Juga MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Hormati Putusan MK | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630636/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk-sapa-malam <br /> <br />#sufmidasco #putusanmk #polisi #polri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630646/sufmi-dasco-soal-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-akan-dipelajari-sapa-malam

Buy Now on CodeCanyon